Ayah Angkat Nekat Hamili Putrinya yang Masih SD

Ayah Angkat Nekat Hamili Putrinya yang Masih SD

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Bejat, kata ini sangat cocok diberikan kepada Suradi (51) warga Kecamatan Kandangan, Temanggung. Penjual balon keliling ini nekat menyetubuhi anak angkatnya hingga kini tinggal menunggu waktu kelahiran saja. “Tersangka ini menyetubuhi anak angkatnya sendiri, saat ini korban sudah hamil lima bulan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali saat gelar perkara, Kamis (5/3). Kapolres mengatakan, modus tersangka yakni dengan meminta bantuan kepada anak angkatnya untuk membantu pekerjaannya mengisi balon dengan gas, setelah itu korban WN (13) diminta untuk memijit badanya. “Setelah selesai memijit badan tersangka, korban bermaksud keluar kamar namun tersangka menarik tangan korban sambil menidurkan korban di lantai kamar beralaskan tikar plastik,” katanya. Usai menodai anak tirinya,  tesangka berpesan agar perbuatan tersebut tidak disampaikan kepada ibunya, namun korban menjawab mau menyampaikan pada ibunya. Tak kurang akal, tersangka pun langsung mengiming-imingi korban dengan sepeda motor. Tersangka akan membelikan sepeda motor kepada korban asalkan perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibunya. Baca Juga 154 Warga di Purworejo yangTerdampak Bendungan Bener Kompak Menggugat “Mendengar jawaban anak angkatnya tersebut, tersangka mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu. Tersangka juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor jika menurut sama ayahnya,” katanya. Kasus ini terungkap setelah ibu dari korban memeriksakan anaknya ke dokter yang ternyata sudah mengandung lima bulan. “Ibunya curiga dengan perubahan bentuk badan anaknya, kemudian diperiksakan ke dokter ternyata anaknya mengandung, setelah ditanya ternyata yang melakukan perbuatan bejat itu adalah ayahnya sendiri,” terangnya. Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tikar plastik, sprei, sarung, dan celana pendek tersangka. Kapolres Ali mengatakan tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka Suradi mengakui segala perbuatan melanggar hukumnya. Dirinya memang sengaja menyetubuhi anak angkatnya, karena selama ini istrinya tidak lagi mau diajak berhubungan. “Sudah sering menolak kalau diajak tidur malam, jadi sayatergiur dengan anak saya itu,” akunya. Agar perbuatannya tidak diketahui oleh istri dan keluarganya, maka dirinya menjanjikan akan membelikan sepeda motor kepada korban. Namun sebelum janjinya dipenuhi tersangka sudah lebih dulu ditangkap polisi. “Belum saya belikan, anak saya kan masih kelas lima SD,” tuturnya. Ia mengaku telah melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya sebanyak empat kali. Hubungan intimnya dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2019 lalu. “Saya memang punya istri dua, tapi keduanya sudah susah diajak hubungan suami istri, saya khilaf melakukan kepada anak saya ini,” tuturnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: